Sabtu, 24 Oktober 2009

Pengambilan Semen di Balai Inseminasi Buatan Lembang Bandung

Di dalam boneka Sapi terdapat bagian untuk tempat petugas yang akan mengambil semen

Pengambilan semen pada sapi di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang menggunakan bantuan boneka sapi dan vagina buatan.

Petugas Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang membawa vagina buatan untuk menampung semen.

Peternakan Sumber Polusi Udara (???)

Kalau kita berbicara tentang peternakan, dibenak kita pasti terpikir hewan ternak (sapi, kambing, ayam, bebek, kerbau dan masih banyak lagi), selain itu bila kita berbicara tentang peternakan pasti komentar pertama yang diungkapakn secara spontan adalah “ih bau....”. Bau tersebut disebabkan oleh kotoran ternak itu sendiri. Dari situ paradigma masyarakat kota terbentuk bahwa peternakan itu kotor, kumuh dan sumber polusi udara. Dampak dari itu banyak sekali, salah satunya seperti yang dialami oleh peternak sapi perah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tetapi perlu kita ketahui betapa pentingnya peran dari sektor peternakan yaitu menyediakan dan memenuhi kebutuhan protein hewani kepada masyarakan, menciptakan lapangan kerja dan masih banyak lagi.

Pada tahun 1940-an daerah Kuningan , Mampang, Pancoran, Tegal Parang, Pedurenan dan Buncit di Jakarta Selatan menjadi sentra sapi perah di Ibukota Jakarta, tetapi karena peternakan menimbulkan kesan kumuh dan kotorannya mengganggu lingkungan selain itu menyebabkan polusi bagi orang kota, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bahwa di kota Jakarta tidak boleh ada peternakan sapi perah. Sedikit demi sedikit usaha perternakan mulai ditinggal sama pemiliknya, sampai sekarang peternak yang masih bertahan dapat dihitung dengan jari.

Kalau kita menilai masalah ini menggunakan kacamata keindahan kota, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta bahwa di kota Jakarta tidak boleh ada peternakan sapi perah itu bisa dibenarkan karena dikota itu padat penduduk sehingga apabila peternakan tersebut menyebabkan polusi dan orang-orang disekitar merasa terganggu, berarti sudah melanggar hak asasi manusia. Jadi dikeluarkanlah kebijakan pemerintah untuk mengatur hal tersebut.

Dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan juga mengatur tentang tempat dan perkandangan (pasal 22a). Dijelaskan bahwa peraturan-peraturan tentang tempat dan perkandangan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II. Diusahakan, agar dalam soal ini, jangan sampai menyinggung perasaan dan ketentraman masyarakat, tetapi syarat-syarat yang ditentukan untuk menangani masalah tersebut harus sesuai dengan daya kemampuan rakyat dan dijaga agar peraturan-peraturan tersebut jangan sampai menjadi penghalang produksi atau peningkatan reduksi.

Jika kita menggunakan kacamata tentang peluang lapangan pekerjaan, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta bahwa di kota Jakarta tidak boleh ada peternakan sapi perah ini bisa menjadi penghalang produksi. Dampak yang muncul dari kebijakan ini salah satunya peternak akan kehilangan lahan usahanya dan berakibat menjadi pengangguran. Peternakan merupakan pekerjaan di sektor informal, pada saat ini semakin sempitnya lapangan pekerjaan di sektor formal.

Di negara-negara yang mempunyai sistem jaminan sosial yang baik seseorang yang karena alasan-alasan tertentu tidak mempunyai atau kehilangan pekerjaan akan mendapat santunan dari negara. Meskipun jelas tidak berlebihan tunjangan yang diberikan itu cukup untuk hidup sederhana. Sebaliknya di Indonesia yang sekarang menganut istem ekonomi neo-liberal yang kapitalistik sama sekali tidak ada sistem jaminan sosial. Seorang yang tidak bekerja tidak akan mendapat santunan, sementara itu tetap harus hidup karena itu timbul paradoks bahwa tidak mungkiin seseorang itu betul-betul menganggur kecuali bila ia sudah mempunyai uang banyak.